Seorang Istri Dipukul Suaminya Pakai Helm Hanya Karena Tak Bisa Berdandan Saat Pergi Kondangan
Setiap perempuan pasti menginginkan memiliki penampilan yang menarik dan juga cantik.
Terlebih untuk perempuan yang telah bersuami. Sudah pasti ia ingin terlihat cantik di depan suaminya.
Akan tetapi, tak semua perempuan memiliki keterampilan merias wajahatau berdandan agar terlihat lebih cantik dan juga enak dipandang.
Meski begitu, harusnya suami menerima kekurangan istri dan tetap mendukung segala yang ia lakukan dan yang sang istri bisa.
Akan tetapi, hal tersebut seolah tak berlaku bagi Badur (31), warga Kecamatan Kedungwuni.
Badur harus diperiksa pihak kepolisian karena menganiaya sang istri.
Badur menganiaya istrinya, Melinda Abriani (23) hanya karena menganggap sang istri tak bisa berdandan saat diajak ke acara hajatan atau kondangan.
Akibat kekerasan yang dilakukan Badur, sang istri yang diketahui bernama Melinda mendapat luka di wajah dan lutut.
Kepada petugas Melinda menuturkan, usai mendatangi acara hajatan di Kecamatan Kedungwuni pada Sabtu (19/1), ia bersama Badur pulang menuju kos yang terletak di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni.
"Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu. Dan suami saya menusuk nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali," jelasnya, Rabu (23/1/2019).
Sesampainya di kos Melinda mengatakan, suaminya menghantamkan helm ke wajahnya hingga darah mengalir dari hidungnya.
"Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi kerumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kajadian yang menimpa saya," paparnya.
Pihaknya menceritakan, Minggu (22/1) sang suami mendatangi rumah tetangganya untuk menjemput Melinda.
"Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos karena takut saya menurutinya," ujarnya.
Karena tak tahan atas perlakuan sang suami Melinda melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Kedungwuni.
Kemudian kepolisian mengamankan Badur yang sedang berada di kosnya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.
Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korbannya adalah istrinya sendiri," jelasnya.
Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta," tambahnya.
0 Response to "Seorang Istri Dipukul Suaminya Pakai Helm Hanya Karena Tak Bisa Berdandan Saat Pergi Kondangan"
Posting Komentar